Aturan Meminjam dan Mengembalikan Barang dalam Islam, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi seseorang yang sedang meminjam uang (freepik.com – almuhtada.org)

almuhtada.org – Meminjam barang milik orang lain merupakan hal yang lumrah kita lakukan sebagai makhluk sosial, karena pastinya terkadang seseorang tidak memiliki sesuatu yang dia butuhkan namun orang lain memilikinya, sehingga meminjam barang milik orang lain bisa menjadi solusi.

Meski begitu, teerkadang dalam meminjam barang kerap kali seseorang melakukannya tanpa seizin dari pemilik barang tersebut, atau bahkan meminjam tanpa mengembalikan barang tersebut pada pemiliknya. Rasulullah SAW

Dari ‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.”

Rasulullah SAW dalam hadits ini dengan jelas memerintahkan kita untuk tidak mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, dan apabila kita telah meminjam barang tersebut maka hendaknya kita harus mengembalikannya karena tentu saja barang tersebut bukan hak kita.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”(QS. Al-Maidah:1)

Ayat ini memang sangat singkat, namun jika merujuk pada tafsir dari Kementerian Agama RI, makan akan menjadi seperti berikut: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.”

Baca Juga:  Menilik Sistem Kerja Otak Manusia dalam Perspektif Ilmu Al Quran

Dalam tafsir dari tersebut disebutkan bahwasanya janji-janji yang harus kita penuhi bukan hanya janji kita pada Allah SWT, namun juga janji kita dengan orang lain dan juga diri kita. Maka dari itu apabila kita meminjam barang milik orang lain hendaknya kita segera mengembalikan barang tersebut sesuai dengan perjanjian kita dengan si pemilik barang. [] Dani Hasan

Related Posts

Latest Post