Hukum Aplikasi Pencari Jodoh dalam Pandangan Islam

Ilustrasi interaksi lawan jenis di media sosial (freepik.com - almuhtada.org)

Almuhtada.org – Di Era modern ini, teknologi berkembang sangat pesat, yang mana manusia hidup berdampingan dengan robot. Hal itu dibuktikan dari munculnya Artificial Intelligence atau bisa disebut Kecerdasan Buatan.

Teknologi AI adalah sistem komputer yang memiliki fungsi tersendiri seperti melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti belajar, memecahkan masalah, membuat keputusan, memahami bahasa, dan mengenali objek.

Aplikasi Tersebar Luas

Aplikasi tersebar amat luas dan bisa diunduh lewat apa saja, seperti aplikasi game, e-book maupun dating untuk mencari pasangan.

Sebelum mengenal aplikasi yang lain secara luas, yang akan difokuskan di sini adalah tentang aplikasi dating, yang dimana pada aplikasi tersebut seseorang bisa mengirim chat kepada siapapun. Biasanya seorang menggunakan aplikasi dating untuk mencari pasangan, teman dan lain- lain.

Hukum Menggunakan Aplikasi Dating

Seperti yang sudah dijabarkan di atas, mari kita ketahui juga tentang hukumnya, apakah dibolehkan atau dilarang dalam Islam.

Bolehkan mencari jodoh lewat perantara aplikasi ? Dalam Islam sendiri, syariat tidak membatasi cara seseorang untuk mendapatkan jodoh. Jadi, dengan cara apapun diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam itu sendiri. Ini sesuai dengan kaidah dasar fiqih.

الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَة

Artinya; “Hukum asal dalam fikih muamalah itu adalah boleh (selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Namun, kebolehan ini kembali lagi kepada dasar syariat islam, yaitu dalam berkomunikasi dengan lawan jenis, tidak boleh ada yang namanya khalwat (berduaan), melihat aurat, menggoda dengan sengaja, dan keharaman lainnya.

Baca Juga:  Macam-Macam Qunut dalam Agama Islam yang Perlu Kamu Ketahui

Habib Husein Ja’far Al-Hadar menjelaskan bahwa hukum mencari jodoh lewat aplikasi kencan seperti tinder, lita dll, itu sah sah saja. “Taaruf itu artinya saling mengenal, jadi untuk saling mengenal satu sama lain hanya pada hal yang perlu dikenal saja”, pungkas beliau.

Penggunaan teknologi, termasuk aplikasi kencan atau dating apps, untuk mencari jodoh diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar syariat. Syariat tidak membatasi cara seseorang menemukan pasangan. Namun, kebolehan ini memiliki batasan, yaitu tidak boleh ada khalwat (berdua-duaan), melihat aurat, menggoda dengan sengaja, atau melakukan perbuatan lain yang diharamkan. Singkatnya, niat mencari jodoh melalui aplikasi kencan adalah sah, tetapi proses dan interaksinya harus tetap sesuai dengan ajaran Islam. [] Azizah Fiqriyatul Mujahidah

 

Related Posts

Latest Post