Benarkah Perempuan Menstruasi Tidak Diperbolehkan Keramas?

Ilustrasi kalender menstruasi (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org – Menstruasi adalah pendarahan yang terjadi secara berkala dan berulang yang berasal dari rahim dan  keluar  melalui  vagina  sebagai  bagian  dari  siklus  bulanan. Dalam periode menstrusi ini perempuan sangat dianjurkan untuk memperhatikan kesehatan dan kebersihan. Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa terdapat banyak kepercayaan tentang larangan-larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi salah satunya yaitu larangan keramas.

Kepercayaan ini mengatakan bahwa keramas saat menstruasi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti pusing, masuk angin atau, bahkan rematik. Mitos  ini  seringkali  bertahan  karena  kebiasaan  dan  norma  sosial,  meskipun  tidak didukung oleh bukti ilmiah.

Benarkah demikian?

Dari perspektif Islam, sumber-sumber utama seperti Al-Qur’an dan Hadis tidak menunjukan adanya dasar hukum yang melarang keramas saat menstruasi. Justru menunjukan tentang pentingnya menjaga kebersihan saat menstruasi.

Al-Qur’an menunjukan menstruasi secara spesifik hanya dalam konteks menjauhkan diri dari hubungan suami istri (Q.S Al Baqarah ayat 222). Beberapa Hadis Rasulullah SAW menekankan kebersihan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam konteks kesehatan, penelitian modern dan pandangan medis secara konsisten mendukung praktik kebersihan selama menstruasi, termasuk keramas, sebagai cara untuk menjaga  kesehatan  dan  mencegah  infeksi.

Berkembangnya kepercayaan ini umumnya lebih dipengaruhi oleh adat atau tradisi setempat, bukan berdasarkan ajaran Islam yang sebenarnya.

Islam menetapkan sejumlah pembatasan terkait praktik ibadah selama periode menstruasi seperti larangan menjalankan salat dan puasa selama periode menstruasi ini. Pembatasan ini bukanlah bentuk pengurangan hak atau derajat perempuan, melainkan bentuk kasih sayang Allah SWT untuk melindungi kondisi fisik perempuan.

Baca Juga:  Fakta Uban dalam Agama Islam

Menstruasi juga dipandang sebagai masa istirahat dari kegiatan fisik, sebab perempuan mengalami perubahan hormon dan fisik yang signifikan sehingga istirahat dan perawatan diri menjadi sangat penting.

Kesimpulannya, tidak ada larangan medis maupun syariat untuk keramas saat menstruasi. Justru menjaga kebersihan tubuh adalah bentuk ikhtiar menjaga kesehatan sekaligus amanah sebagai seorang Muslimah. Jadi, jangan ragu untuk tetap merawat diri, termasuk dengan keramas, agar tubuh tetap segar dan sehat selama menstruasi. [Khariztma Nuril Qolbi Barlanti]

Related Posts

Latest Post