Dikira Halal Ternyata Haram! Ini Daftar Binatang yang Haram untuk Dimakan, Ada yang Sudah Sering Dikonsumsi Loh!

Figure 1 Kodok (from Microsoft 365 picture - almuhtada.org)

almuhtada.org -Islam senantiasa mengajarkan untuk menghindari hal-hal haram yang telah lama dilarang di dalam Al-qur’an dan ditegaskan kembali oleh Rasulullah SAW.

Salah satu kategori yang diharamkan diantaranya dari beberapa aspek makanan. Makanan menjadi sumber energi bagi manusia untuk bertahan hidup, namun tidak semua makanan dapat dikonsumsi begitu saja, diantaranya dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia itu sendiri.

Maka dari itu manusia perlu bijak dalam memilih makanan untuk dikonsumsi, berikut beberapa Binatang yang tidak boleh dikonsumsi umat islam :

1. Kodok

Dikutip dari ASSAJIDIN, jumhur ulama menyatakan bahwa memakan daging kodok itu haram karena Rasulullah melarang untuk membunuhnya. Hal ini didasari dari keterangan sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy yang berkata,

“Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok yang digunakan dalam campuran obat. Maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i) hadist No. 4280.

Selain itu, kodok haram di makan karena ia hidup di dua alam dan ia mengeluarkan lender yang tidak sedap sehingga dianggap sebagai Al-khaba’ts dalam islam.

2. Jangkrik

Jangkrik salah satu jenis serangga kecil yang hidup di tempat basah dan dingin. Mereka dapat kita temukan terutama di malam hari. Selain untuk pakan burung dan ayam, jangkrik juga menjadi salah satu makanan yang sering disantap dibeberapa daerah, namun jangkrik ternyata dikategorikan sebagai hewan hasyarat, yaitu hewan kecil yang melata di tanah dan hewan ini di anggap jijik oleh orang arab.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Hidup Anda dengan Pilihan Makanan Sunah ala Rasulullah!

Dikutip dari NU online, seperti yang dijelaskan dalam kitab ayat al-Hayawan al-Kubra:

“Sharshar (jangkrik) adalah hewan yang menyerupai belalang, terkadang hewan tersebut bersuara dengan suara yang lirih. Seringkali hewan ini bersuara pada saat malam hari, karena hal tersebut maka hewan ini juga disebut dengan shurrarul laili. Hewan ini merupakan bagian dari jenis bintu wardan yang tidak memiliki sayap (yang bisa terbang). Hewan ini juga disebut judjud, seperti halnya yang dijelaskan pada pembahasan yang telah lalu bahwa Syekh al-Jauhari mengartikan judjud dengan hewan jangkrik. Keberadaan jangkrik tidak akan dapat diketahui kecuali dengan meneliti dari suaranya, hewan ini menyukai tempat-tempat yang basah. Warnanya berbeda-beda, ada yang berwarna hitam, biru dan merah. Hewan ini hampir sama dengan belalang yang sering ditemukan di hutan belantara. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap hewan yang menjijikkan.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 2, hal. 86)

3. Kelelawar

Kelelawar atau yang biasa disebut kalong biasa dijadikan santapan khas bandung. Namun hewan ini dianggap haram karena Rasulullah SAW melarang untuk membunuh hewan tersebut. Sebagaimana yang diterangkan oleh sahabat Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,

“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.” (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Baca Juga:  Perempuan dalam Pandangan Islam: Mulia, Berharga, dan Penuh Peran

Terlepas dari ketiga hewan tersebut, masih terdapat beberapa mazhab yang berselisih mengenai keputusan tersebut. Beberapa diantara mereka berpendapat beberapa hewan di atas di anggap makruh dan bahkan halal untuk di makan. Namun penulis menulis artikel ini karena berlandaskan suatu hadist dari Imam Al-Baihaqi yang menyatakan,

“Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi. Allahu a’lam” (Sunan Baihaqi, keterangan riwayat no. 19166).

Penulis: Salsabila Azzahra Nur rila

Related Posts

Latest Post