almuhtada.org – Nyamuk merupakan serangga kecil yang sering dianggap sepele namun berdampak besar bagi kita manusia.
Selain daripada gigitannya yang menyebabkan gatal, nyamuk juga menjadi penyebar penyakit berbahaya seperti malaria dan demam berdarah dengue (DBD).
Tapi pernahkah kalian berfikir, dibalik itu semua mengapa nyamuk itu diciptakan? Apakah boleh kita membunuhnya?
Dalam Islam, ada satu prinsip dasar yang dijadikan patokan dalam larangan menimbulkan bahaya berdasarkan hadits Rasulullah berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ؛ قَالَ : قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ
“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mājah).
Hadis ini sejalan dengan kaidah fikih:
الضَرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan.”
Maka, membasmi nyamuk, yang jelas menimbulkan mudarat, diperbolehkan, bahkan dianjurkan, karena tujuannya untuk melindungi manusia dari penyakit.
Bagaimana dengan Raket Listrik? Apakah Termasuk Penyiksaan?
Sebagian orang khawatir jika membunuh nyamuk dengan raket listrik termasuk menyiksa hewan.
Pada kenyataannya, raket listrik bekerja dengan aliran listrik yang langsung mematikan nyamuk, bukan membakarnya seperti api.
Dalam hal ini, Islam mengajarkan agar membunuh binatang dilakukan dengan cara yang baik, tidak menyiksa. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ
“Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi SAW, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nasā’ī).
Dengan demikian, penggunaan raket listrik tidak bertentangan dengan ajaran ini, karena nyamuk mati seketika tanpa melalui proses penyiksaan yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, membunuh nyamuk diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Penggunaan raket listrik pun tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Karena sesungguhnya, menjaga kesehatan dan keselamatan manusia merupakan hal yang paling utama.[]Raffi Widzan Albari