Hukum Transgender dalam Sudut Pandang Islam

Stop Transgender (freepik.com - almuhtada.org)

almuhtada.org Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Transgender dalam pandangan Islam jelas diharamkan. Karena dalam praktiknya menunjukkan adanya penyimpangan dari fitrah manusia yang diciptakan Allah dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Rakyat Menunggu Keadilan, Makelar Menikmati Untung

Berbeda halnya dengan seseorang yang memiliki kondisi kelainan kelamin sejak lahir (interseks), operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakan kelainan tersebut diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Karena jenis kelamin yang dimiliki oleh seseorang adalah merupakan kodrat, maka dalam hukum Islam tidak diperbolehkan melakukan operasi perubahan kelamin. Adapun dalil-dalil yang mengharamkan operasi ganti kelamin antara lain sebagai berikut:

  • Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat: 13).
  • Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya], dan akan aku suruh mereka(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa: 119).
Baca Juga:  History: Sikap Sultan Abdul Hamid II kepada Para Penghina Nabi Muhammad Saw.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum transeksual dalam Islam hukumnya haram. Dalam hal ini, termasuk ikut menanggung dosa dilakukannya transeksual adalah semua pihak yang membantu pelaksanaannya, seperti dokter beserta tim medisnya dan lain-lain.

Ketidakbolehan atau haram hukumnya melakukan transeksual (operasi kelamin) juga ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980, keputusan nomor 1: “Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan al-Quran surat an-Nisa’ ayat 119 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’.

Penulis: Lailia Lutfi Fathin

 

Related Posts

Latest Post