almuhtada.org – Dalam islam, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad, atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi seluruh umat muslim yang mampu untuk melaksanakannya, seseorang yang melaksanakan sunnah muakkad ini akan mendapatkan keutamaan yang sangat besar dari Allah SWT. Akan tetapi jika kurban ini di niatkan untuk seseorang yang sudah meninggal, apakah hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya didalam agama islam?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menanggapi permasalahan ini, sebagian besar ulama memperbolehkan hal tersebut dan sebagian besar tidak memperbolehkannya serta mengganggap hal tersebut tidak sah. Jika orang yang telah meninggal dunia berwasiat kepada keluarganya untuk dikurbani maka para ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan untuk melaksanakan kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Akan tetapi, jika orang yang telah meninggal dunia tidak berwasiat kepada keluarganya untuk dikurbani, namun pihak keluarga atau orang lain ingin melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal maka hal tersebut juga diperbolehkan menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Adapun menurut madzhab Syafi’i, hukum untuk hal tersebut adalah tidak diperbolehkan atau tidak sah.
Hal ini sesuai dengan keterangan yang ada pada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, dimana dalam kitab tersebut dijelaskan apabila mayit pernah berwasiat untuk dikurbani atau ia mewakafkan sesuatu untuk kurban maka hukumnya boleh sesuai dengan kesepakatan ulama. Jika kurbannya adalah kurban yang wajib dikarenakan nadzar atau lainnya maka wajib bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Adapun apabila si mayit tidak mewariskan untuk dikurbani akan tetapi dari ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal tersebut dari hartanya sendiri maka madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Hanya saja menurut madzhab Maliki mereka memperbolehkan tetapi makruh. Alasan mereka memperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang sudah meninggal untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sepertihalnya hukum dalam sedekah dan ibadah haji.
Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin berpendapat bahwasanya tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang meninggal dunia jika ia berwasiat untuk dikurbani. Jadi, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal ini dari sebagian besar pendapat ulama adalah memperbolehkannya dan sah untuk dilakukan terutama jika ada wasiat dari orang yang meninggal dunia untuk dikurbani.
[]SAHRUL MUJAB