Almuhtada.org – Mendirikan sholat dalam 5 waktu yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan shubuh adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Bahkan, kewajiban tersebut masuk ke dalam rukun Islam urutan ke 2. Nah, dalam pelaksanaannya sholat fardlu dianjurkan untuk dilaksanakan secara bersama-sama atau yang biasa disebut dengan sholat berjamaah.
Terkadang, saat kita ingin melaksanakan sholat secara berjamaah ada suatu keadaan kita terlambat dan mendapati imam telah memulai sholat berjamaah. Apa yang harus kita lakukan saat itu? Berikut sedikit pembahasan mengenai keadaan itu.
Saat kita mengetahui imam telah memulai sholat berjamaah kita lebih baik menyegerakan persiapan sholat kita tapi jangan tergesa-gesa juga.
Karena saat melaksanakan sholat dengan keadaan masih terengah-engah juga rasanya kurang nyaman dan dapat mengurangi kekhusyukan sholat kita. Juga terdapat dalam hadist dari Abu Qatadah, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).
Lalu, bagaimana kita memulai sholatnya?
Saat imam telah memulai sholatnya, maka kita perlu melihat keadaannya, apabila kita mendapati imam dalam keadaan masih berdiri ataupun masih keadaan rukuk di rakaat pertama maka kita dapat segera mengikutinya dan tidak perlu menambah rakat lagi sesuai dalam hadits dari Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits r.a, beliau menceritakan:
أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ
“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).
Lalu, bagaimana jika kita mendapati telah melewati rukuk pertama?
Dalam hadist dari Abu Qatadah yang telah disebutkan sebelumnya, maka kita harus segera mengikuti gerakan imam, tetapi kalau sudah melewati rukuknya imam kita harus menambah rakaat yang telah kita lewati dan rakaat yang kita tidak mendapati rukuknya imam, perlu kita pastikan juga bahwa kita yakin mendapati rukuknya imam dengan batasan minimal tuma’ninah. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ
Artinya:“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).
Untuk tata cara melakukannya adalah kita melakukan takbiratul ihram lalu takbir intiqal (sunnah) langsung mengikuti gerakan yang imam lakukan. Ada juga yang menyebutkan bahwa apabila dalam sholat yang bacanya sirriyah maka kita wajib membaca Al-Fatihah terlebih dahulu dan apabila sholat yang bacanya jahriyah tidak perlu membaca Al-Fatihah karena kewajiban kita sebagai makmum adalah mendengarkan Al-Fatihah dari imam.
Ada juga yang menyebutkan bahwa supaya tidak melewatkan membaca Al-Fatihah maka kita membaca 1 ayat atau basmalah terlebih dahulu supaya setidaknya kita tidak meninggalkan bacaan Al-Fatihah di satu rakaat pun baik itu sholat saat bacaan sirriyah maupun saat jahriyah.
Dan setelah itu saat imam telah melakukan gerakan salam kita lanjutkan menyempurnakan sholat kita apabila ada rakaat yang tertinggal atau tidak terhitung karena belum mendapati rukuknya imam.
Demikianlah sedikit pembahasan mengenai menjadi makmum masbuk yang baik, semoga bemanfaat. WallahuA’lam. [] Shofiyatul Afiyah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah