Ingin Menikah? Ketahui Dulu Rukunnya

Rukun Menikah Secara Islami
Gambar Ilustrasi Rukun Menikah Secara Islami (Freepik.com - Almuhtada.org)

Almuhtada.org – Kehidupan manusia tidak mungkin berlangsung tanpa menciptakan generasi selanjutnya dengan sebaik-baiknya generasi dengan melalui pernikahan. Allah swt menciptakan makhluknya dengan berpasang-pasangan termasuk manusia.

Didalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan dengan berpasang-pasangan.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS. Adz-Dzariyat[51]: 49)

Di dalam agama Islam, salah satu bentuk ibadah yang paling besar dan paling lama adalah menikah. Dikatakan dalam hadist bahwasannya menikah merupakan setengah langkah dalam menjalankan ibadah kita kepada Allah swt.

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ

Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (HR Abu Ya’la).

Dilansir dari NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, menyatakan rukun nikah tersebut ialah:

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Artinya: Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

  1. Mempelai Pria

Mempelai pria yang dimaksud disini ialah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, juz II, hal 42 yang artinya: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

  1. Mempelai Wanita
Baca Juga:  Inilah yang Perlu Kalian Ketahui! Bagaimana Etika Bermedia Sosial Menurut Tuntunan Islam

Mempelai wanita yang dimaksud adalah wanita yang akan dinikahi oleh mempelai pria, dan laki-laki tidak boleh memperistri wanita yang dianggap haram dinikahi. Hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan dapat menyebabkan keharaman.

  1. Wali

Di sini, wali adalah orang tua mempelai wanita, yaitu ayah, kakek, dan paman dari pihak ayah, serta pihak lain. Yang berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak atau adik), paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.

  1. Dua saksi

Dua saksi ini harus adil dan dapat dipercaya. Dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31, Imam Abu Suja’ menyatakan bahwa wali dan dua saksi harus memenuhi enam persyaratan: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

  1. Shighat

Shighat disini adalah ijab dan qabul yang dilakukan dan diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Itulah penjelasan singkat mengenai lima rukun yang perlu diketahui bagi yang hendak melaksanakan pernikahan. Terimakasih. [] Raffi Wizdaan Albari

Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah

Related Posts

Latest Post