Almuhtada.org – Zaman yang semakin berkembang membuat banyak perubahan yang terjadi baik pada lingkungan maupun manusia yang ada didalamnya.
Mulai dari bidang kebudayaan, politik, pendidikan, kesehatan, hiburan, dsb. Tak ayal manusia saat mulai melakukan berbagai hal untuk menyesuaikan diri mereka dengan perubahan yang ada.
Salah satu kebiasaan manusia yang mulai berkembang adalah mengikuti tren baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kebiasaan ini cenderung dilakukan oleh para remaja karena merekalah yang memiliki banyak sekali ide – ide baru dalam pikiran mereka. Mulai dari meniru gaya pakaian terbaru ataupun mendengarkan musik yang saat ini didengarkan oleh orang lain.
Namun ada juga tren pada beberapa tahun terakhir dinilai cukup fantastis dilakukan oleh para remaja terutama di Indonesia. Yaitu menggunakan Trading Forex untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak untuk diri mereka sendiri.
Karena itu saat ini banyak sekali remaja yang baru saja lulus SMA sudah memiliki aset yag angkanya melebihi angka dua digit.
Lalu apa Trading Forex itu? Trading Forex adalah suatu bentuk investasi dengan likuiditas yang tinggi dalam pasarnya. Singkatnya ia adalah perdagangan valuta asing ke berbagai negara tujuan mereka demi kepentingan pariwisata ataupun bisnis. Dalam praktiknya ia tidak dibatasi untuk menggunakan mata uang tertentu.
Contohnya kamu membeli uang poundsterling (mata uang inggris) tapi disaat yang bersamaan kamu juga membeli uang Dollar (mata uang Amerika Serikat) disaat harganya sedang tinggi.
Itulah contoh sederhana dari Trading Forex karena mereka bisa menggunakan valuta asing yang lain seperti saham, valas, dsb. Biasanya yang melakukan Trading Forex bukan hanya perseorangan, tapi bisa saja satu kelompok, perusahaan, bahkan negara.
Karena keuntungan yang sangat besar pasti banyak yang ingin menggunakan Trading Forex sebagai ladang mencari keuntungan.
Tapi apakah Trading Forex halal dilakukan dalam islam? Hal ini sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/ 2002 mengenai jual beli mata uang atau disebut dengan Al-Sharf.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa Trading Forex yang diperbolehkan adalah transaksi yang menggunakan jual-beli valas tanpa bunga, tidak ada perjudian, manipulasi, multitransaksi, penipuan, hingga ketidakjelasan informasi.
Mereka juga harus mengikuti beberapa peraturan, syarat, dan transaksi khusus yang diperbolehkan dalam Fatwa tersebut.
Karena itu Trading Forex halal untuk dilakukan sehingga bagi orang yang telah atau ingin mulai untuk menggunakan Trading Forex bisa mengikuti arahan Fatwa dari MUI mengenai hal tersebut ya.
Selama kalian mengikuti peraturan dan menerapkan sistem syariah dalam pasar uang yang kalian kerjakan maka harta yang kalian dapatkan itu halal untuk diri kalian. [] Idha Fitri Nuril Layliyah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah