Almuhtada.org – Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Mayoritas penduduk di Indonesia adalah penganut agama islam.
Tetapi, sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia lebih berkiblat pada sistem ekonomi kapitalis (barat) salah satunya adalah sistem perbankan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan masyarakat.
Dana yang masyarakat berikan kepada bank akan dikelola dan disalurkan kepada kegiatan ekonomi lainnya. Setiap keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi tadi nantinya akan kembali kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Pasal 1 Tahun 1998 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian serta perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah. Simak ulasannya
- Bank Konvensional
Bank konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan per-tahun.
Mayoritas bank yang berkembang di indonesia saat ini adalah bank yang beriorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa indonesia dimana asal mula bank di indonesia dibawaholeh kolonial belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga keadaan para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan 2 metode, yaitu :
a). Menetapkan bunga sebagai harga untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, ataupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bungan tertentu. Penentuan harga dikenal dengan istilah spread based.
b). Untuk jasa-jasa bank dan lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini di knal dengan istila fee based.
- Bank Syariah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah pada Bab 1 pasal 1 dan ayat 7 di sebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank syariah adalah usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam Al-Qu’an dan Hadits, Salah satunya yaitu prinsip “Mudharabah” yaitu akad yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola dana atau dengan kata lain keuntunganya berdasarkan bagi hasil.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut : 1). Pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudarabah) 2). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musaraha) 3). Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabaha) 4). Pemiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) 5). Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank ataau pihak lain (ijarah wa iqtina)
Berikut poin-poin penting mengenai perbedaan antara Bank Konvensinal dan Bank Syariah
- Prinsip
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.
- Tujuan
Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk itulah, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya.
- Pengelolaan Dana
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Namun pada bank syariah, pengelolaan dana selalu berlandaskan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
- Pengawas Kegiatan
Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.
Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
- Hubungan antara Nasabah dan Bank
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.
Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.
- Sistem Operasional
Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.
Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank.
Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya. [] Raffi Wizdaan Albari
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah