Almuhtada.org – Sering kali mendengar beberapa orang menyebut Al-Qur’an terjemah ini sebagai tafsir, hal ini sering terjadi di lingkup santri putri.
Karena saat sedang mengalami haid seorang wanita dilarang membawa mushaf Al-Qur’an, bahkan ada yang mengatakan menyentuhnya saja tidak boleh.
Akan tetapi terdapat beberapa Ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan membawa Al-Qur’an terjemah dengan syarat dan beberapa Ulama’ mengatakan tanpa syarat, semua itu kembali kepada madzhab yang diikuti.
Sebutan Al-Qur’an terjemah sebagai tafsir ini bisa jadi karena mereka menganggap itu sama, namun sebenarnya adalah berbeda. Atau bisa jadi mereka menyebutnya karena lebih ringkas, sehingga Al-Qur’an terjemah itu tafsir.
Perlu diketahui bahwa dari pengertian keduanya pun berbeda. Al-Qur’an terjemah adalah sebuah Al-Qur’an yang memuat terjemahan dari ayat-ayat didalamnya.
Terjemah itu sendiri yaitu mengalih bahasa satu ke bahasa yang lain, seperti ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan bahasa Arab kemudian di alih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia.
Maka Al-Qur’an terjemah yaitu Al-Qur’an yang didalamnya memuat terjemahan bahasa Indonesia dari ayat-ayat didalamnya.
Terkadang Al-Qur’an terjemah satu sama lain memiliki sedikit perbedaan dalam kata terjemah, hal ini disebabkan ada perbedaan dalam sumber terjemahan.
Sedangkan pengertian Tafsir adalah ilmu pengetahuan untuk memahami dan menjelaskan makna, pesan, serta ajaran-ajaran yang terkandung dalam Al-Quran, khususnya mengenai ayat-ayat yang tidak dapat dipahami dan masih samar.
Sehingga Tafsir ini memiliki pengertian yang luas dan mendalam terkait makna Al-Qur’an. Sumber tafsir sendiri berasal dari penjelasan ulama-ulama Islam atas dasar pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai Al-Qur’an.
Melihat dari tujuan utama tafsir adalah untuk memahami makna yang lebih dalam dari ayat-ayat Al-Qur’an, mengungkapkan hukum-hukum, etika, dan juga ajaran Islam yang terkandung dalam teks, serta menjelaskan konteks sejarah dan budaya ayat-ayat tersebut.
Sedangkan tujuan dari Al-Qur’an terjemah adalah mempermudah bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab untuk memahami isi kandungan Al-Qur’an dalam bahasa yang dimengerti.
Setelah mengetahui perbedaan dari keduanya, maka jangan sampai kita membiarkan orang lain yang menganggap bahwa Al-Qur’an terjemah dan Tafsir itu sama dengan begitu saja.
Alangkah baiknya kita memberi tahu akan perbedaan dari keduanya, sehingga mereka tidak salah mengerti dan dapat memahaminya. [] Zahratuz Zakiyah
Editor: Mohammad Rizal Ardiansyah