Sihir Uang Kertas

Oleh:

Sudarto

Dalam dunia perdagangan pasti tidak akan dapat terpisahkan dengan yang namanya Uang. Dan seperti yang kita tahu, saat ini uang yang paling banyak digunakan bahkan hampir semua manusia menggunakannya adalah uang kertas. Tapi jika kita melihatnya dengan kaca mata Islam apakah penggunaan uang kertas ini dapat dibenarkan, oleh karena itu kita harus mengetahui asal usul dari uang kertas.

Pada awalnya, masyarakat zaman dahulu menggunakan praktik jual beli dengan cara menukar barang dengan barang. Seseorang yang memerlukan barang yang tidak ia miliki akan menukarkan apa yang ia miliki dengan barang tersebut. Namun, pada akhirnya sistem ini tidak dapat bertahan lagi dikarenakan adanya perbedaan nilai suatu dengan barang yang mana tidak dapat dibenarkan lagi menukar seekor kambing dengan sapi, menukar 1kg emas dengan 1 kg perak, ataupun menukar sepeda dengan motor. Lalu, untuk mengatasi masalah tersebut diciptakanlah sistem uang.

Uang mengalami perubahan dari zaman ke zaman. Uang yang digunakan pada saat ini memiliki perbedaan dengan uang yang digunakan pada zaman dahulu. Misal, pada zaman batu digunakan barang tertentu untuk menjadi uang semisal batu, buah, biji, dll. Lalu pada abad ke enam sebelum Masehi mulai dikenal uang logam. Bangsa Lidya sebagai bangsa pertama menggunakan sistem uang logam ini, uang yang dibuat oleh bangsa ini terdiri dari campuran 75 % Emas dan 25% perak yang ditempa secara sederhana dan diberi nama dengan elektrum.

Baca Juga:  Normalisasi Maksiat : Fenomena Yang Menggerogoti Keimanan

Pada tahun 560-546 sebelum Masehi raja Croesus dari bangsa Yunani mulai menggunakan uang logam yang disertai dengan gambar di dalamnya. Menurut sejarah bangsa Yunani ini dipercaya sebagai bangsa pertama yang menggunakan sistem penilaian uang menurut dari bahan pembuatnya yang kemudian dikenal dengan uang koin emas, perak dan perunggu. Dan jenis uang ini terus bertahan sampai Islam yang dibawa nabi Muhammad Saw.

Selanjutnya di dunia mulai dikenal dengan istilah uang kertas. Uang kertas ini tercipta karena mulai sulit ditemukannya bahan pembuatan uang logam yaitu emas, perak dan perunggu. Uang kertas pertama kali dibuat oleh dinasti Tang dari negeri Tiongkok. Pembuat uang kertas pertama adalah Tsai Lun, ia membuat kertas uang kertas dari kulit kayu murbei. Mulai dari sini uang kertas menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Pada saat ini banyak negara di dunia yang menggunakan uang kertas sebagai alat untuk menjalankan perekonomian negara. Untuk Indonesia sendiri kita mengenal yang kertas dengan pecahan mulai dari seribu rupiah sampai dengan seratus ribu rupiah. Dengan uang seribu kita dapat membeli satu gelas teh gelas, atau kita dapat membeli nasi bungkus dengan uang sepuluh ribu rupiah, ataupun kita dapat membeli gadget kita dengan berlembar-lembar seratus ribuan.

Lalu coba kita renungkan sejenak apakah ini sudah sesuai dengan seharusnya. Apakah hanya dengan menggunakan secarik kertas yang hanya memiliki berat tidak kurang dari satu buah anggur kita dapat membeli suatu barang bahkan dapat membeli kehormatan dan kekuasaan. Bagaimana mungkin sesuatu yang tidak berharga dapat ditukarkan dengan sesuatu yang sangat berharga. Maka Inilah yang dinamakan dengan sihir uang kertas.

Baca Juga:  Lampu Kota

Dalam Islam sistem uang yang seperti ini tidaklah dibenarkan karena tidak terdapat keadilan di dalamnya dikarenakan Agama Islam melarang sesuatu yang dapat merugikan orang lain. Agama hanya membenarkan penggunaan uang emas dan perak karena emas dan perak merupakan sesuatu yang berharga dan nilai tukarnya yang selalu stabil dari masa ke masa. Hal ini tidak seperti uang kertas yang terbuat dari kertas biasa yang nilai tukarnya dapat jatuh sewaktu-waktu. Dan jika kita melihatnya lagi, sistem uang ketas ini dapat menyebabkan pelakunya masuk ke dalam kesesatan, keserakahan, dan kehancuran.

Lalu apakah yang harus kita lakukan. Apakah meninggalkan sistem uang kertas ini dan tidak menggunakannya lagi sehingga dapat membuat kita terisolasi dari dunia luar atau tetap menggunakan uang kertas ini dan menerima hukuman dari Allah. Jawabnya yang terbaik yang bisa kita lakukan saat ini adalah kita dapat menggunakan uang kertas ini dalam kehidupan sehari-hari. Namun kita juga harus disertai dengan kenyakinan yang penuh atas apa yang kita gunakan ini hanya semata-mata sarana kita untuk mendapatkan ridho Allah. Jangan sampai kita menuhankan selain Allah. Dan semoga kita semua diampuni oleh Allah SWT. Aamiin.

Penulis adalah Santri Pesantren Riset Al-Muhtada dan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Latest Post